Latar
Belakang Masalah
Pembahasan mengenai manajemen Kantor Hukum sebelumnya
sesuatu yang dianggap tabu di Indonesia. Pada umumnya sebagaian Advokat
yang memiliki kantor Advokat umumnya tidak
ingin “ rahasia dapurnya “diketahui oleh orang lain. Khususnya advokat lain
sebagai kompetitor. Padahal pembahasan ini sangat penting dalam rangka
profesionalisme advokat itu sendiri bagaimana cara terbaik untuk mengembangkan
dan memajukan kantor hukumya masing-masing dan meningkatkan profesionalitas
dari masing-masing anggota law firm untuk mengembangkan kualitas peningkatan
sumber daya yang mumpuni dari masing-masing anggotanya.Dan dirasakan sangat
penting sekali dalam manajemen kantor hukum karena para advokat sangat terasa
sekali ketika menghadapi krisis global antara pendapatan dan pengeluaran
kadang-kadang dirasakan tidak sebanding bahkan kurang/merugi dengan manajemen
yang kurang baik setidaknya kita dapat mengontrol lebih baik /memanage lebih
baik tidak hanya dari segi finansial semata tetapi lebih tertuju pada pada peningkatan sumber daya yang berkualitas,
maka dalam hal ini yang perlu sekali kita perhatikan bahwa prinsip-prinsip
organisasi dan manajemen perlu diperhatikan, menurut pendapat Buchari Zainun
antara lain :
1.Kebijaksanaan yang menjadi tujuan organisasi sudah harus
ditentukan terlebih dahulu.
2.Bahwa semua pekerjaan sudah harus diperinci,direncanakan,
serta diatur secara sistematis.
3.Bahwa tugas , kewajiban ,dan tanggungjawab para anggota sudah
harus diperinci sejelas-jelasnya.
4.Pemberian tugas dan kewajiban harus pula disertai wewenang
yang seimbang.
5.Bahwa perlu adanya struktur organisasi dalam bentuk gambar
dan bagan serta hubungan – hubungan wewenang dan tanggungjawab masing-masing
anggotanya.
6.Diperlukan adanya pemimpin organisasi / bagaian organisasi
yang memenuhi syarat kecakapan yang sesuai
7.Kegiatan organisasi harus disesuaikan dengan kebutuhan
tuntutan dan situasi.
8.Diperlukan kesatuan komando sebagai kesatuan pimpinan untuk
dibuat sebagai pedoman bagi para bawahannya.
Dalam konteks kantor hukum atau law firm, para partner
mungkin memiliki anggapan bahwa kantor hukumnya memiliki sejumlah lawyer yang
merupakan lulusan universitas yang ternama dan mampu menyelesaikan tugas
pekerjaannya dapat diselesaikan dengan baik, dan anggapan ini sebenarnya kurang
benar karena makin banyaknya kompetitor dari masing-masing lawyer.
Persoalan mutu sebenarnya sangat relevan bagi dunia
praktek pemberian jasa hukum, karena pada dasarnya klien kita semakin lebih
selektif untuk memilih advokat untuk menangani perkaranya yang dianggap dapat
memberikan pelayanan yang sesuai dengan keinginan klien. Kantor hukum harus
peduli dengan persolan jasa hukum yang diberikan dengan kualitas mutu yang baik
dan mau melakukan berbagai upaya terencana untuk mewujudkan pelayanan jasa
hukum yang bermutu tinggi, karena kantor yang tidak mau melakukan upaya-upaya
peningkatan mutu jasa peleyanan hukum yang diberikan mereka akan tertinggal
dari kantor hukum lainnya. Jasa hukum yang diberikan oleh seorang advokat harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada seorang klien yang memberikan kepercayaan
kepadannya.Jasa hukum yang diberikan harus memenuhi semua peraturan dan
mematuhi kode etik. Law firm harus dapat menerima kenyataan bahwa klien berhak
menentukan tingkatan mutu dari jasa hukum yang diinginkannya dan tidak jarang
pula klien berani membayar honor tinggi kepada seorang advokat hal ini
dikarenakan lawfirm tersebut dianggap mampu memberikan Jasa Hukum yang bermutu
tinggi. Semakin tinggi kompleksitas suatu persolan hukum semakin tinggi pula
mutu jasa hukum yang diinginkan klien.
Untuk mengelola suatu lawfirm adalah bukan pekerjaan
yang mudah, karena lawyer adalah profesional yang dididik untuk menjadi pandai
dan mandiri. Mereka adalah profesioanal-profesional yang diharapkan mampu untuk
menjadi problem solving dari berbagai macam kasus yan ditanganinya. Banyak hal
tentunya yang ingin diraih untuk peningkatan visi dan misi yang dapat diraih
oleh kantor hukum /lawfirm tersebut, baik melakukan training-training untuk meningkatkan
sumberdaya manusiannya, etika bekerja dalam law firm, menentukan kualifikasi
lawyer yang dibutuhkan sesuai dengan jenis jasa hukum yang telah ditentukan ,
apakah menangani perkara dari klien tersebut untuk ditangani oleh
seorang advokat tersebut tertentu saja
misalnya litigasi, pidana , perdata atau lebih terspesialisasi lagi seperti pasar
modal, perbankan,perburuhan atau tenaga kerja dan pertambangan/energi. Kualitas
seorang advokat ditentukan juga oleh dirinya sendiri yaitu kepribadian, kesungguhan,
kerja keras, nalar dan kemampuan intelektual advokat itu sendiri.
Perumusan
masalah
1. Sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dengan mengelola manajemen
kantor advokat sehingga kelangsungan
kantor hukum dapat berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh
pendirinya
2. Kendala-kendala apa saja yang dapat menyebabkan berdirinya
kantor advokat tidak dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan
3. Apakah faktor peningkatan kualitas dari seorang advokat juga diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
kantor hukum
Tujuan dan
kegunaan penulisan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan makalah ini
adalah :
1. Sebagai salah satu sarana
untuk mengembangkan ilmu yang diperoleh dari bangku perkuliahan dengan praktek
yang terjadi di masyarakat
2. Untuk kepentingan Ilmu
Pengetahuan dan Para Praktisi
Sumber Data
1. Data primer
Data primer merupakan data yang
diperoleh dari pengalaman penulis , selama menangani seorang klien.
2. Data Sekunder
Data Sekunder adalah merupakan data
yang diperoleh dengan membaca buku literatur, materi dari perkuliahan dari
seorang dosen .
Fakta ,
Dasar Hukum dan Landasan Teori
Uraian Fakta
Bahwa diakui atau tidak, managemen kantor adalah sangat
diperlukan dalam proses berlangsungnya sebuah kantor hukum karena paling tidak
sebuah kantor hukum yang baik diperlukan /dibutuhkan orang-orang yang mampu
mengelola kantor hukum agar dapat berjalan dengan baik dan dibutuhkan seorang
leader yang mumpuni , sehingga klien dapat merasakan jasa hukum yang diberikan
oleh seorang advokat . Wajib hukumnya bagi sebuah kantor hukum untuk
menghasilakan jasa Layanan Hukum yang bagus , Excellent, tepat waktu, dan valid
sesuai dengan masalah yang ditanyakan klien. Atas`dasar itu kantor hukum juga
harus bertindak sebagai pemberi jasa hukum yang profesional berdasarkan standar
profesi dan kode etrik yang berlaku.
Hal ini adalah penting dan perlu ditekankan, karena
bagaimanapun advokat harus harus selalu ikut berpegang pada kode etik profesi
organisasi dimana advokat itu sebagai anggotanya, apabila hasil pekerjaan kita
bagus nantinya diharapkan orang akan menilai bahwa kita layak mendapatkan
penilaian yang positip dari seorang klien. Manajemen Kantor Hukum dalam praktek
meliputi bidang-bidang antara lain: Manajemen sumber daya manusia, Manajemen
administrasi umum dan perkara, Manajemen administrasi perkara, manajemen
penanganan perkara, manajemen sistem informasi dan manajemen pemasaran.Dan
fungsi dari seorang manager adalah merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan
dan mengawasi alokasi dari seluruh sumber daya manusia, bahan baku, keuangan
dan informasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan atau organisasi dan
fungsi dasar seorang manager adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan dan pengawasan.
Ruang lingkup manajemen
1. Manajer Fungsional ( Functional Manager ) adalah manager yang
memiliki keahlian dalam satu bidang misalnya pemasaran, keuangan, operasi dan
lain-lain rentang aktifitas manager fungsional lebih terbatas atau lebih
sempit.
2. Manager umum ( General Manager ) adalah rentang aktifitas
manager umum lebih luas , ia harus memiliki beberapa keahlian khusus dari segi
level, biasannya manager umum memimpin beberapa manager fungsional.
Kendala-kendala yang muncul berdirinya kantor advokat
tidak sesuai yang diharapkan antara lain , bahwa kantor hukum dapat kita
kategorikan dalam tiga hal yaitu:
1. Kantor hukum baru/
kantor hukum muda . Hal ini penting sekali karena kalau kantor hukum kita muda
,kecil kemungkinannya bagi kantor kita untuk dipilih klien tetapi kita tidak
boleh kecil hati karena rezeki itu ada di Tangan Tuhan dan kita tidak boleh
pesimis dan harus optoimis.
2. Kantor Hukum yang sudah Dewasa, biasanya kantor Hukum itu
sudah punya nama. Disitu biasannya mereka tidak memilih dan mencari klien namun
dia dipilih dan dicari klien.
3. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik
di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan
undang-undang dan jasa yang dapat diberikaqn oleh seorang advokat dapat berupa
konsultasi Hukum, Bantuan Hukum, menjalankan kuasa,mewakili,mendampingi,
membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentinagan hukum klien apabila
begitu besar kepercayaan yang diberikan oleh seorang klien kepada seorang
advokat apabila kepercayaan itu disalahgunakan oleh advokat , maka lambat laun
klien akan berpaling dan sulit sekali seorang klien untuk percaya untuk
menangani perkara.
4.
Begitu juga klien yang selama ini memberi kepercayaan kepada
kita dapat juga menjadi bumerang bagi kita sebagai seorang advokat , karena
kadang-kadang informasi yang dioberikan oleh seorang klien kepada advokat
tidak selamannya benar 100 %, karena tidak jarang klien juga juag suka
membohongi kita ketika memberikan informasi yang tidak benar.
Dalam pengembangan sumber daya
manusia seorang advokat tidak langsung menjadi seorang advokat mereka harus
magang terlebih dahulu kepada seorang advokat yang lebih senior atau mentornya
. Lawyer belajar “ rahasia “ profesinya misalnya tentang pembuatan kontrak,
negoisasi kontrak dengan melihat mentornya bagaimana melekukan hal tersebut.
Dan Undang-undang no. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan magang selama
2 tahun berturut-turut di kantor hukum bagi mereka yang ingin menjadi advokat.
Dan dalam kantor yang sudah baik biasannya dilakukan program training
dilakukan dalam dua tahap tahap Training pertama selama 3 bulan dan bagi yang
memenuhi syarat akan akan diberikan training kedua selama 3 bulan . Selama
training para trainee mengikuti program training yang intensif seminggu 4 kali
, yaitu 2 kali training Bahasa Inggris dan 2 kali Training materi hukum.
Selebihnya training dilakukan melalui keterlibatan dalam pekerjaan.Setelah
perekrutan sebagai junior associate , maka para junior associate dilibatkan
dalam area praktek tertentu di bawah satu mentor atau lebih. Selanjutnya para
associate itu mengembangkan kemampuan melalui keterlibatan dalam pekerjaan /
kasus, pertemuan mingguan area praktik dan pelatihan reguler baik in house maupun mengikuti seminar di luar
Dasar Hukum
1. Undang- Undang no. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
2. Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia no. 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
3. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat
Indonesia nomor.2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Memeriksa dan Mengadili Pelanggran Kode Etik Advokat Indonesia.
Landasan
Teori
Manajemen mempunyai banyak fungsi
yang berbeda , namun perbedaannya tidaklah terlalu mendasar antara kehidupan
bisnis dan yang satu dengan yang lainnya. Bentuk daripada fungsi-fungsi
tersebut diatas ditentukan oleh kebutuhan-kebutuhan khusus administrasi
tersebut, walaupun tetap mengacu kepada prinsip-prinsip manajemen.
Tiap Kantor Hukum membutuhkan
fungsi-fungsi tersebut diatas sesuai dengan sifat hubungan dengan klien, dengan
bidang praktek hukum yang digelutinya serta kapasitas daripada personel dan
manajemennya.
Fungsi Manajemen itu secara
sederhana dalam empat aspek antara lain :
1. Perencanaan ( Programming ) fungsin awal manajemen adalah perencanaan yang menjadi pedoman kegiatan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
2. Pengorganisasian ( Organization ) adalah fungsi manajemen
yang mengelompokkan orang / pegawai dan penentuan tugas para pegawai
3. Pengarahan ( Actuating ) adalah fungsi manajemen untuk
mengarahkan dan memberi perintah . Fungsi ini dapat menghindari penyimpangan
dan memudahkan manajemen untuk melakukan evaluasi
4. Pengendalian ( Evaluation ) adalah fungsi Mnajemen untuk
meneliti perkembangan aktifitas yang telah direncanakan,memerlukan penyimpangan
dan perencanaan tepat pada waktunya serta mengambil tindakan korektif atau
penyimpangan yang terjadi sebelum hal tersebut terlambat dilaksanakan
Untuk mengembangkan sumber daya manusia menurut
Jonathan S. Lynthon (1992) langkah-langkahnya sebagai berikut :
1.
Rekruitmen
2.
Gambaran Tugas
3.
Pengangkatan
4.
Pendidikan dan Pelatihan
5.
Interaksi
6.
Standar Kerja
7.
Kinerja
8.
Evaluasi Kerja
9.
Jenjang Karir
10. Pengembangan dan Promosi
Konsep
pengelolaan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan karakteristik Advokat
pada umumnya, memberikan gambaran sebagai berikut :
1. Lawyer pada umumnya High
Achievers dan Succes Oriented, sehingga seringkali takut gagal
2. Memandang tinggi penghargaan
yang diberikan kolega atau klien, karena takut terlihat bodoh
3. Cenderung mengontrol dan
mempengaruhi akibat lebih memperhatikan hal-hal yang bersifat nyata
4. Sulit membangun rasa saling
percaya diri antar sesama Advokat, sehingga terkesan menghindari resiko
5. Sering merasa tidak aman,
terkesan kaku dan egois
6. Terbiasa berpikir dan
bertindak focus dan Short Term, sehingga sering melewatkan hal-hal yang
menguntungkan dalam jangka panjang hanya karena hasilnya tidak seketika
www.bangjunlaw.com